Website Resmi Diskominfo Pematangsiantar



Berita

Diskominfo Pematangsiantar Gelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Admin Diskominfo 23 Jul 2024, 13:30:50 WIB
Diskominfo Pematangsiantar Gelar Sosialisasi dan Coaching Clinic Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Bidang Layanan Komunikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematangsiantar menggelar sosialisasi dan coaching clinic penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.

Kegiatan yang berlangsung 3 (tiga) hari, dimulai dari Senin, 22 Juli 2024 dan berakhir pada 24 Juli 2024 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar tersebut dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar sebagai narasumber, bertujuan untuk penyampaian persamaan persepsi ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) selaku Produsen Data terhadap kegiatan penyelenggaraan statistik sektoral.

Salah satu narasumber dari BPS Kota Pematangsiantar, Bernadetta Yoshinta menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi dan coaching clinic adalah untuk memberitahukan serta menjelaskan langkah-langkah bagaimana suatu OPD selaku produsen data menghasilkan suatu data sektoral. Dengan cara membuat kelengkapan statistik sektoral yang antara lain:

  1. Buku pedoman atau Petunjuk Teknis;
  2. Surat permintaan data dari Instansi/Dinas Lain;
  3. Undangan Rapat Perencanaan Kegiatan beserta daftar hadir, notulen dan foto dokumentasi;
  4. SK atau surat tugas petugas statistik sektoral;
  5. Dokumentasi Kuesioner yang dipakai;
  6. Dokumentasi pada saat pengumpulan data (Foto);
  7. Dokumentasi pada saat pemeriksaan data;
  8. Dokumentasi pada saat pengolahan data;
  9. Mengisi METADATA;
  10. Undangan Rapat Evaluasi beserta daftar hadir, notulen, dan foto dokumentasi;
  11. Laporan hasil kegiatan/publikasi.


Hal ini merujuk dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Pematangsiantar.


Dalam sambutannya Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar yang diwakili oleh Kabid Layanan Komunikasi, Derajatullah, SE berharap melalui sosialisasi dan coaching clinic kiranya setiap OPD selaku Produsen Data dalam Forum Satu Data Kota Pematangsiantar berlaku proaktif dalam menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral di OPD masing-masing. Sehingga tersedianya data yang akurat dan menjadi data dengan kualitas baik.

Instansi yang diundang sebanyak 46 (OPD) termasuk 9 (sembilan) Bagian pada Sekretariat Daerah dan 3 (tiga) Perusahaan Daerah, antara lain Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM Tirta Uli), Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Kota Pematangsiantar. (*)


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!