Pengunjung Website
Hari Ini: Pengunjung
Kemarin: Pengunjung
Bulan Ini: Pengunjung
Tahun Ini: Pengunjung
Total Pengunjung:
Apakah Website ini bermanfaat?
Hasil Polling
Sangat Bermanfaat
50.00%
Cukup Bermanfaat
50.00%
Bermanfaat
0.00%
Kurang Bermanfaat
0.00%
Tugas dan Fungsi
DINAS MERUPAKAN UNSUR PELAKSANA URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN
TUGAS
Kepala dinas mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian.
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian publik pemerintah kota;
- Penyusunan rencana program dan anggaran informasi dan komunikasi publik pemerintah kota;Pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan; bidang komunikasi dan informatika statistik dan persandian
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan pengelolaan urusan pemerintahan informasi dan komunikasi, statistik dan persendian pemerintah kota;Pengelolaan nama domain domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkungan kota;
- Pengelolaan E-government di lingkungan Kota Pematangsiantar; danPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya