Berita
dr Susanti Serahkan KIA di SMPN 2 Pematangsiantar
Penuhi Hak Anak, dr Susanti Serahkan KIA di SMPN 2 Pematangsiantar
Penyerahan KIA tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, yakni penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!