Website Resmi Diskominfo Pematangsiantar



Berita

Pembayaran Wajib Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan di MPP

Admin Diskominfo 06 Nov 2024, 07:11:49 WIB
Pembayaran Wajib Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan di MPP

PENGUMUMAN
Diberitahukan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan untuk saat ini Pembayaran hanya dapat dilakukan di MPP Kota Pematangsiantar, info selanjutnya simak infografis berikut:


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!