Berita Pembayaran Wajib Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan di MPP Admin Diskominfo 06 Nov 2024, 07:11:49 WIB Facebook Twitter Whatsapp PENGUMUMANDiberitahukan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan untuk saat ini Pembayaran hanya dapat dilakukan di MPP Kota Pematangsiantar, info selanjutnya simak infografis berikut: Facebook Twitter Whatsapp TAG: pengumumanberita-terbarupematangsiantar Komentar BELUM ADA KOMENTAR UNTUK BERITA INI! Tuliskan Komentar Anda! Nickname * E-mail* Comment* Kirim Komentar
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!