Website Resmi Diskominfo Pematangsiantar



Berita

Penilaian Tahap II PPD 2024

Admin Diskominfo 13 Feb 2024, 19:41:41 WIB
Penilaian Tahap II PPD 2024

Penilaian Tahap II PPD 2024, dr Susanti Berharap Kota Pematangsiantar Juara I
Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mengharapkan Kota Pematangsiantar meraih juara Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2024. Di mana di tahun 2023 lalu, Kota Pematangsiantar meraih juara III PPD Kategori Kota di Provinsi Sumut.
Hal itu dikatakan dr Susanti usai mengikuti Penilaian Tahap II Verifikasi dan Wawancara PPD Kabupaten/Kota Provinsi Sumut Tahun 2024, di Ruang Rapat Prof Hadibroto Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (13/02/2023) siang.
Penilaian Tahap II PPD Tahun 2024 tersebut berdasarkan Surat Kepala Bappelitbang Provinsi Sumut Nomor 000.7/39/BAPPELITBANG/II/2024 Tanggal 7 Februari 2024 tentang Penilaian Tahap II Verifikasi dan Wawancara PPD Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Sumut Tahun 2024.
Adapun Kriteria dan Indikator Penilaian Wawancara dan Verifikasi meliputi: Aspek Pencapaian Pembangunan (30 persen); Aspek Kualitas Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD (20 persen); Aspek Proses Penyusunan Dokumen RKPD (30 persen); dan Aspek Inovasi (20 persen).
Menurut dr Susanti, Penilaian Tahap II dilakukan Tim Penilai Utama (TPU) dan Tim Penilai Independen (TPI). Selain Kota Pematangsiantar, pada Selasa (13/02/2024) ada kabupaten/kota yang juga menjalani penilaian, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Tanjungbalai, dan Kota Padangsidempuan.
Sedangkan sehari sebelumnya, Senin (12/02/2024) yang menjalani penilaian yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Medan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Semoga tahun ini Kota Pematangsiantar bisa meningkatkan prestasi yang lebih baik dibandingkan tahun lalu,” kata dr Susanti.


Komentar

Tuliskan Komentar Anda!